Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya. Halaman Selanjutnya:
Mengenai tindak pidana pengancaman yang diatur dalam Pasal 335 KUHP tersebut, merupakan ketentuan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa âsesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkanâ. Ketentuan ini mengatur tentang pengancaman
Terlepas dari pasal pidana pengancaman yang dijerat kepada pelaku, menarik untuk disimak bagaimana hukum kepemilikan senjata api oleh mayarakat sipil di Indonesia. Menurut pakar pidana Mudzakir, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.
Mengingat ketentuan pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No.49 tahun 2009 serta ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MUALIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN.2.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu. Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
wb7p.
pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam